Terkuak Sebagai Modus Baru, Kepala Daerah Hingga Petinggi DPD Diduga Cuci Uang di Kasino, Jumlahnya Bikin Geleng Kepala
RIAU24.COM - Ada-ada saja cara orang untuk berkelit dari hukum. Ironisnya, aksi itu diduga dilakukan orang-orang yang sepatutnya jadi panutan di Tanah Air tercinta ini. Hal itu terkait dengan temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menemukan adanya kepala daerah yang diduga melakukan aksi cuci uang di kasino, atau tempat perjudian di luar negeri. Tak hanya kepala daerah, aksi serupa juga diduga dilakukan pejabat Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Uang yang dicuci di tempat perjudian tersebut, diduga kuat adalah uang hasil kejahatan seperti korupsi, suap dan lain sebagainya. Jumlahnya diperkirakan berkisar antara puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
"Jadi menyimpan hasil kejahatan, sesuatu yang diduga hasil kejahatan ke dalam rekeningnya Kasino," kata Ketua PPATK Kiagus Badaruddin, Senin 16 Desember 2019.
Dilansir cnnindonesia, dengan melakukan hal itu, mereka akan aman membawa uang mereka ke Tanah Air. Karena uang yang mereka bawa sudah disertai keterangan bahwa uang tersebut berasal dari aktivitas di kasino.
Dikatakan, PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga menempatkan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri.
Menurutnya, kejahatan ini sebagai modus baru tindak pidana pencucian uang. Selama ini, para pelaku biasanya menyimpan uang di rekening penyedia jasa keuangan. "Kami warning kepada pelaku, terduga pelaku, dan mengedukasi masyarakat ada cara-cara baru di dalam menyembunyikan hasil kejahatan," kata Badaruddin.
Ada Pejabat DPD
Sementara itu, aksi serupa juga diduga dilakukan petinggi DPD periode 2014-2019. Dalam dokumen penegak hukum yang diperoleh tempo, disebutkan bahwa senator itu diduga sering mengeluarkan uang untuk berjudi di kasino Genting Highland, Malaysia. Aktivitas judi itu diduga dilakukan bersama istri dan menggunakan uang hasil tindak kejahatan.
Dokumen itu membeberkan data transaksi yang mereka lakukan sejak 2011 hingga Agustus 2018. Catatan transaksi perjudian mencakup 23 laporan transaksi keuangan mencurigakan dan 47 laporan transaksi uang tunai.
Selama 2011 misalnya, kedua orang ini tercatat melakukan transaksi perjudian berjumlah RM 50,7 juta. Sementara transaksi uang tunai yang dilakukan mencapai RM 43,9 juta.
Pada 2014, keduanya tercatat tak mengeluarkan duit untuk judi. Namun, mereka tetap melakukan transaksi uang tunai RM 130 ribu. Sementara pada 2018, tercatat transaksi judi berjumlah RM 17,9 juta dan transaksi tunai berjumlah RM 7,2 juta.
Total uang yang berputar baik untuk judi maupun transaksi uang tunai berjumlah RM 208,9 juta. Dengan kurs saat ini, uang itu setara dengan Rp702,5 miliar.
Terkait hal ini, Badaruddin tidak membantah atau membenarkan soal dokumen ini. "Saya belum bisa menjawab itu," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan juga belum bisa berkomentar soal dokumen ini. "Kami tidak bisa membuka informasi seperti ini, nanti saja kalau sudah dalam proses hukum," kata Dian.
Tetapi, tiga orang sumber tempo di PPATK membenarkan dokumen tersebut.
Terkait hal ini, tempo sudah menghubungi tiga petinggi DPD periode 2014-2019 untuk mengkonfirmasi temuan ini. Mantan Ketua DPD Oesman Sapta Odang dan Wakil Ketua DPD Nono Sampono tak merespon pesan permintaan wawancara yang diajukan.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua DPD Akhmad Muqowam mengatakan tak ada petinggi DPD yang bermain judi di kasino. "Setahu saya tidak pernah ada petinggi DPD yang main kasino," ujarnya melalui pesan singkat, Minggu 15 Desember 2019. ***