Menu

Komisaris Utama PTPN III Enggan Jelaskan Suap Distribusi Gula

Bisma Rizal 14 Dec 2019, 12:21
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
"Intinya dewan komisaris mendukung, PTPN III mendukung langkah-langkah KPK untuk menyelesaikan ini," tutur Arif sambil berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Arif diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya, Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.

Halaman: 234Lihat Semua