Menu

Komisaris Utama PTPN III Enggan Jelaskan Suap Distribusi Gula

Bisma Rizal 14 Dec 2019, 12:21
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara (PN) III Arif Satria enggan menjelaskan, materi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.

zxc1

Sebagaimana, Arif diperiksa KPK untuk kasus dugaan suap terkait distribusi gula untuk tersangka I Kadek Kertha Laksana yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PTPN III.

Ketika ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Arif hanya mengungkapkan, ia mendukung langkah KPK mengusut kasus korupsi di tubuh perusahaan plat merah tersebut.


"Kami mendukung KPK, kami mendukung langkah-langkah KPK untuk meningkatkan governance dari BUMN," katanya.

zxc2

Hal senada juga diungkapkan kembali ketika ditanyakan hal lain dari wartawan.

"Intinya dewan komisaris mendukung, PTPN III mendukung langkah-langkah KPK untuk menyelesaikan ini," tutur Arif sambil berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Arif diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya, Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.

Dalam kasus ini, Dolly diduga menerima fee sebesar 345.000 dolar Singapura dari Pieko terkait dengan distribusi gula yang menjadi lingkup pekerjaan PTPN III. (R24/Bisma)