Komisaris Utama PTPN III Enggan Jelaskan Suap Distribusi Gula
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara (PN) III Arif Satria enggan menjelaskan, materi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.
zxc1
Sebagaimana, Arif diperiksa KPK untuk kasus dugaan suap terkait distribusi gula untuk tersangka I Kadek Kertha Laksana yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PTPN III.
Ketika ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Arif hanya mengungkapkan, ia mendukung langkah KPK mengusut kasus korupsi di tubuh perusahaan plat merah tersebut.
"Kami mendukung KPK, kami mendukung langkah-langkah KPK untuk meningkatkan governance dari BUMN," katanya.
zxc2
Hal senada juga diungkapkan kembali ketika ditanyakan hal lain dari wartawan.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Arif diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya, Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.
Dalam kasus ini, Dolly diduga menerima fee sebesar 345.000 dolar Singapura dari Pieko terkait dengan distribusi gula yang menjadi lingkup pekerjaan PTPN III. (R24/Bisma)