Posisi Wakil Menteri Digugat ke MK, Fadli Zon Sindir Komitmen Jokowi
Dilansir detik, Bayu yang juga berprofesi sebagai advokat itu menggugat Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi:
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu.
"Petitum. Menyatakan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitumnya.
Menurut Bayu, tugas Wakil Menteri sesungguhnya merupakan tugas yang telah dan dapat dijalankan oleh pejabat yang ada dalam struktur organisasi kementerian yang diatur dalam Pasal 9 UU Kementerian Negara. Selain itu, seharusnya Wakil Menteri diatur dalam UU tersendiri. Dengan tidak diatur dalam UU tersendiri, maka posisi Wamen dapat menimbulkan kesewenang-wenangan. ***