Posisi Wakil Menteri Digugat ke MK, Fadli Zon Sindir Komitmen Jokowi
RIAU24.COM - Keberadaan Wakil Menteri pada Kabinet Indonesia Maju, saat ini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, posisi itu dinilai pemborosan dan mengakibatkan terjadinya tumpang tindih dengan struktur di kementerian.
Gugatan itu diajukan warga Petamburan, Jakarta Pusat, Bayu Segara. Dalam gugatannya, pria yang bekerja sebagai advokat ini meminta posisi wakil menteri dihapuskan.
Tak hanya Bayu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon juga mengkritik rencana Presiden Joko Widodo menambah jatah kursi wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju.
Sebab menurutnya, penambahan wamen adalah pemborosan dan bagi-bagi kekuasaan kepada tim sukses Pilpres 2019. Selain itu, Fadli juga menyindir pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan ingin memangkas birokrasi. Dengan adanya wacana penambahan wakil menteri itu, ia menilai langkah itu berlawanan dengan pernyataan Jokowi tersebut.
"Ini kan menjadi satu upaya untuk membagi-bagi kekuasaan kepada timses dan mencari-cari posisi untuk orang-orang yang belum dapat posisi, jadi bukan mau bekerja untuk rakyat, untuk negara," ungkap Fadli,
Dilansir cnnindonesia, Rabu 27 November 2019, sebelumnya, rencana penambahan wakil menteri diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi telah lebih dulu melantik 12 wakil menteri.
Moeldoko mengatakan presiden akan menambah enam wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju. Belakangan Moeldoko mengklarifikasi bahwa penambahan enam wamen itu bisa berubah.
Menyikapi langkah itu, Fadli memprediksi pengambilan keputusan di kementerian tak akan efektif bila ada penambahan wakil menteri. Sebab, semakin banyak orang di pucuk pimpinan suatu institusi akan membuat laju birokrasi menjadi lamban. "Pemborosan itu pasti tidak efektif," ujarnya lagi.
Minta Dihapus
Sementara itu, Bayu Segara dalam gugatannya ke MK menilai, keberadaan 12 wakil menteri saat ini tanpa ada alasan urgensitas yang jelas, tentunya suda tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 79/PUU/IX/2011," kata Bayu yang tertuang dalam permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Kontitusi (MK).
Dilansir detik, Bayu yang juga berprofesi sebagai advokat itu menggugat Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi:
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu.
"Petitum. Menyatakan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitumnya.
Menurut Bayu, tugas Wakil Menteri sesungguhnya merupakan tugas yang telah dan dapat dijalankan oleh pejabat yang ada dalam struktur organisasi kementerian yang diatur dalam Pasal 9 UU Kementerian Negara. Selain itu, seharusnya Wakil Menteri diatur dalam UU tersendiri. Dengan tidak diatur dalam UU tersendiri, maka posisi Wamen dapat menimbulkan kesewenang-wenangan. ***