Menu

Mahkamah Agung Kuatkan Putusan Aset First Travel Disita Untuk Negara

Riki Ariyanto 18 Nov 2019, 16:37
Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung atas aset milik First Travel yang disita untuk negara (foto/int)
Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung atas aset milik First Travel yang disita untuk negara (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung atas aset milik First Travel yang disita untuk negara.

Sebagaimana putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019. Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro mengetuk palu bahwa barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.

zxc1


"Bahwa sebagaimana fakta dipersidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana 'penipuan' juga terbukti melakukan tindak pidana 'pencucian uang' oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara," tulis amar yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (18/11/2019).

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua