Menu

Mahkamah Agung Kuatkan Putusan Aset First Travel Disita Untuk Negara

Riki Ariyanto 18 Nov 2019, 16:37
Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung atas aset milik First Travel yang disita untuk negara (foto/int)
Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung atas aset milik First Travel yang disita untuk negara (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung atas aset milik First Travel yang disita untuk negara.

Sebagaimana putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019. Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro mengetuk palu bahwa barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.

zxc1

"Bahwa sebagaimana fakta dipersidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana 'penipuan' juga terbukti melakukan tindak pidana 'pencucian uang' oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara," tulis amar yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (18/11/2019).

zxc2

Sedangkan untuk vonis hukuman badan, yang diberikan untuk Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman adalah 20 tahun penjara.

Sementara itu, istrinya, Anniesa Hasibuan, yang juga merupakan direktur di dalam perusahaan tersebut, diganjar hukuman 18 tahun penjara.

Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp10 miliar.

Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama delapan bulan.

Sementara itu, Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah, putusan ini sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia. Yakni, Pasal 39 jo Pasal 46 KUHAP.

"Bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk negara. Kita tidak bisa menyimpang dari hukum negara," katanya.

Ia juga menyampaikan, kasus First Travel bukanlah kasus perdata, melainkan pidana. Dalam hukum materiil, siapa saja dapat memberikan penafsiran yang berbeda.

"Tetapi di dalam hukum acara, ini tidak boleh ditafsirkan lagi. Itu rambu-rambu yang harus dipatuhi," ucap dia. (R24/Bisma)