Menu

Mahkamah Agung Kuatkan Putusan Aset First Travel Disita Untuk Negara

Riki Ariyanto 18 Nov 2019, 16:37
Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung atas aset milik First Travel yang disita untuk negara (foto/int)
Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung atas aset milik First Travel yang disita untuk negara (foto/int)

zxc2

Sedangkan untuk vonis hukuman badan, yang diberikan untuk Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman adalah 20 tahun penjara.

Sementara itu, istrinya, Anniesa Hasibuan, yang juga merupakan direktur di dalam perusahaan tersebut, diganjar hukuman 18 tahun penjara.

Halaman: 123Lihat Semua