Ternyata, Dengan Pasal Ini Ade Armando Dilaporkan ke Pihak Kepolisian
RIAU24.COM - Anggota DPD RI asal Jakarta, Fahira Idris telah melaporkan dosen UI Ade Armando ke pihak Kepolisian. Hal itu merupakan buntut dari ulah Ade yang membuat meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah Joker. Tak hanya itu, Ade juga membuat pernyataan yang dinilai telah membuat banyak orang khususnya warga Jakarta jadi tersinggung.
Ternyata, dalam laporannya, Fahira tidak menggunakan UU ITE Pasal 27 ayat 3 soal penghinaan di dunia maya. Menurut kuasa hukum Fahira Idris, Kemal Shahab, pihaknya pihaknya melaporkan Ade dengan menggunakan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
"LP yang dibuat oleh Ibu Fahira terhadap saudara AA adalah terkait Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat (1) UU ITE, bukan Pasal 27 ayat," terangnya, Selasa 5 November 2019.
Lalu, apa alasannya menggunakan pasal itu?
Dilansir detik, Kamal kemudian menjelaskan, ada perbedaan yang sangat jauh antara kedua pasal tersebut.
"Kita menggunakan Pasal 32 (1) UU ITE yang menjadi delik LP, bukan delik aduan, melainkan delik biasa," terangnya lagi.