Ternyata, Dengan Pasal Ini Ade Armando Dilaporkan ke Pihak Kepolisian
RIAU24.COM - Anggota DPD RI asal Jakarta, Fahira Idris telah melaporkan dosen UI Ade Armando ke pihak Kepolisian. Hal itu merupakan buntut dari ulah Ade yang membuat meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah Joker. Tak hanya itu, Ade juga membuat pernyataan yang dinilai telah membuat banyak orang khususnya warga Jakarta jadi tersinggung.
Ternyata, dalam laporannya, Fahira tidak menggunakan UU ITE Pasal 27 ayat 3 soal penghinaan di dunia maya. Menurut kuasa hukum Fahira Idris, Kemal Shahab, pihaknya pihaknya melaporkan Ade dengan menggunakan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
"LP yang dibuat oleh Ibu Fahira terhadap saudara AA adalah terkait Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat (1) UU ITE, bukan Pasal 27 ayat," terangnya, Selasa 5 November 2019.
Lalu, apa alasannya menggunakan pasal itu?
Dilansir detik, Kamal kemudian menjelaskan, ada perbedaan yang sangat jauh antara kedua pasal tersebut.
"Kita menggunakan Pasal 32 (1) UU ITE yang menjadi delik LP, bukan delik aduan, melainkan delik biasa," terangnya lagi.
Pasal 32 ayat 1 berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Adapun Pasal 48 ayat 1 berbunyi:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Seperti diketahui, Ade Armando dilaporkan Fahira Idris ke Polda Metro Jaya pada akhir pekan lalu.
"Saya hari ini ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan Saudara Ade Armando karena saya tadi pagi pukul 11.00 WIB di kantor saya di DPD RI di Senayan saya sangat-sangat terkejut dan merasa tersinggung ya sebagai warga DKI Jakarta dan ternyata memang banyak sekali yang tersinggung," ujar Fahira ketika itu. ***