Ternyata, Dengan Pasal Ini Ade Armando Dilaporkan ke Pihak Kepolisian
Pasal 32 ayat 1 berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Adapun Pasal 48 ayat 1 berbunyi:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Seperti diketahui, Ade Armando dilaporkan Fahira Idris ke Polda Metro Jaya pada akhir pekan lalu.
"Saya hari ini ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan Saudara Ade Armando karena saya tadi pagi pukul 11.00 WIB di kantor saya di DPD RI di Senayan saya sangat-sangat terkejut dan merasa tersinggung ya sebagai warga DKI Jakarta dan ternyata memang banyak sekali yang tersinggung," ujar Fahira ketika itu. ***