Resmi Bebas, Pengacara Langsung ke KPK Urus Pembebasan Sofyan Basir
RIAU24.COM - Pengacara mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, Soesilo Aribowo segera mengurus proses untuk mengeluarkan kliennya setelah vonis bebas Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 4 November 2019.
Selama lebih dari lima bulan Sofyan mendekam di Rutan Cabang KPK atas dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Ini menunggu petikan, kemudian hari ini kami akan ke KPK dengan Jaksa Penuntut Umum," tutur Soesilo.
Dari rangkaian persidangan, hakim memutuskan Sofyan tak terbukti secara sah dan meyakinkan membantu memfasilitasi proses suap sebagaimana yang sebelumnya didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Bisa dilihat memang fakta-fakta persidangan tidak mendukung terpenuhinya Pasal 56 pembantuan itu. Kita lihat kalau Pasal Penyuapan Kotjo dan Eni, terbukti Pasal 12. Tapi khusus pasal pembantuan peran dari Sofyan Basir itu kan tidak terbukti. Itu yang perlu digarisbawahi. Memang berdasarkan fakta sesuai dengan putusan itu," kata pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo ditemui usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 4 November 2019.
Saat membacakan pertimbangan vonis, hakim menyebut setidaknya lima kali Sofyan melakukan pertemuan. Sekalipun begitu hakim mengatakan Sofyan tak mengetahui pemberian Rp4,75 miliar pengusaha Johannes B Kotjo ke Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.