Resmi Bebas, Pengacara Langsung ke KPK Urus Pembebasan Sofyan Basir
RIAU24.COM - Pengacara mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, Soesilo Aribowo segera mengurus proses untuk mengeluarkan kliennya setelah vonis bebas Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 4 November 2019.
Selama lebih dari lima bulan Sofyan mendekam di Rutan Cabang KPK atas dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Ini menunggu petikan, kemudian hari ini kami akan ke KPK dengan Jaksa Penuntut Umum," tutur Soesilo.
Dari rangkaian persidangan, hakim memutuskan Sofyan tak terbukti secara sah dan meyakinkan membantu memfasilitasi proses suap sebagaimana yang sebelumnya didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Bisa dilihat memang fakta-fakta persidangan tidak mendukung terpenuhinya Pasal 56 pembantuan itu. Kita lihat kalau Pasal Penyuapan Kotjo dan Eni, terbukti Pasal 12. Tapi khusus pasal pembantuan peran dari Sofyan Basir itu kan tidak terbukti. Itu yang perlu digarisbawahi. Memang berdasarkan fakta sesuai dengan putusan itu," kata pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo ditemui usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 4 November 2019.
Saat membacakan pertimbangan vonis, hakim menyebut setidaknya lima kali Sofyan melakukan pertemuan. Sekalipun begitu hakim mengatakan Sofyan tak mengetahui pemberian Rp4,75 miliar pengusaha Johannes B Kotjo ke Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Hal tersebut menurut hakim diketahui dari keterangan beberapa saksi dan proses klarifikasi.
"Pasal 56 itu pasal mengatur pembantuan. Ketika tindak pidana terjadi atau sebelum. Nah ini, kita lihat sama-sama ketika suap itu terjadi, Sofyan Basir tidak tahu," tutur Soesilo.
"Sehingga majelis tadi mengatakan unsur pembantuan yang harus disengaja dan diketahui dan dipahami tidak ada. Itu sudah sesuai dengan faktanya," jelas dia lagi.
Ia tak mau menyebut putusan ini sebagai sejarah penanganan kasus KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta yang berujung pada vonis bebas. Soesilo mengaku baru kali ini mengurus klien dengan jerat pasal pembantuan tindak pidana.
Yang jelas kata dia, seluruh putusan majelis hakim itu berpijak pada fakta persidangan.
"Kita enggak bisa mengatakan ini sejarah karena kita kembali lagi sesuai dengan aturan KUHAP yang mengatakan bahwa setiap orang yang dituduh, didakwa itu mesti berdasarkan fakta," kata dia lagi.
Dalam kasus korupsi proyek senilai 900 juta USD ini majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta pada April 2019 lalu menjatuhkan vonis tiga tahun untuk Idrus. Tak hanya kurungan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp150 juta dengan subsider dua bulan penjara.
Sementara mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih pada Maret 2019 divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan Sin$40 ribu dolar.
Selain hukuman fisik, Eni juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.
Vonis juga telah dijatuhkan kepada Johannes Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Johannes divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta.
Sumber: CNN