Resmi Bebas, Pengacara Langsung ke KPK Urus Pembebasan Sofyan Basir
Hal tersebut menurut hakim diketahui dari keterangan beberapa saksi dan proses klarifikasi.
"Pasal 56 itu pasal mengatur pembantuan. Ketika tindak pidana terjadi atau sebelum. Nah ini, kita lihat sama-sama ketika suap itu terjadi, Sofyan Basir tidak tahu," tutur Soesilo.
"Sehingga majelis tadi mengatakan unsur pembantuan yang harus disengaja dan diketahui dan dipahami tidak ada. Itu sudah sesuai dengan faktanya," jelas dia lagi.
Ia tak mau menyebut putusan ini sebagai sejarah penanganan kasus KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta yang berujung pada vonis bebas. Soesilo mengaku baru kali ini mengurus klien dengan jerat pasal pembantuan tindak pidana.
Yang jelas kata dia, seluruh putusan majelis hakim itu berpijak pada fakta persidangan.
"Kita enggak bisa mengatakan ini sejarah karena kita kembali lagi sesuai dengan aturan KUHAP yang mengatakan bahwa setiap orang yang dituduh, didakwa itu mesti berdasarkan fakta," kata dia lagi.