Menu

Setelah Divonis Bebas, Ini yang akan Dilakukan Perekam 'Penggal Jokowi'

Siswandi 15 Oct 2019, 10:48
Ina didampingi kuasa hukumnya, usai divonis bebas di PN Jakarta Pusat. Foto: int
Ina didampingi kuasa hukumnya, usai divonis bebas di PN Jakarta Pusat. Foto: int

RIAU24.COM -  Ina Yuniarti, mengaku sangat bersyukur. Ibu tiga orang anak itu akhirnya  lolos dari tuntutan 3,5 tahun penjara karena dituduh menyebarkan viral 'penggal Jokowi' dalam demo Pemilu di depan gedung Bawaslu, Mei 2019 lalu. Setelah divonis bebas, ini yang akan dilakukannya. 

Putusan bebas itu dijatuhkan majelis hakim Pengadian Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019). Dilansir republika, hakim berkesimpulan, dari fakta persidangan Ina tidak terbukti melakukan niat jahat dalam membagikan video 'penggal Jokowi'.

"Menimbang berdasarkan fakta hukum, terdakwa merekam laki-laki yang siap memenggal kepala Jokowi. Bahwa terdakwa hanya ingin beri tahu teman-teman kalau terdakwa sudah ada di Bawaslu, bahwa terdakwa hanya asal men-share dan tidak memilah-milah foto atau video," ungkap  hakim ketua Yuzaida.

Selain itu, hakim juga berkesimpulan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pasal pemerasan atau mengancam, tidak terbukti. Yuzaida menilai jaksa salah dalam mendakwa seseorang. "Sehingga majelis hakim berkesimpulan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan penerapan pasal yang didakwakan jaksa," katanya.

Dilansir republika, Selasa 15 Oktober 2019, kasus yang mendera Ina bermula ketika ia ikut serta dalam aksi di depan Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 10 Mei 2019 lalu. 

Saat itu ia merekam komentar Hermawan soal Presiden Jokowi. Hermawan mengancam Presiden Jokowi sembari berteriak 'penggal Jokowi'. Video rekaman itu kemudian viral. Dunia maya menjadi heboh dan polisi bergerak cepat.

Halaman: 12Lihat Semua