Menu

Setelah Divonis Bebas, Ini yang akan Dilakukan Perekam 'Penggal Jokowi'

Siswandi 15 Oct 2019, 10:48
Ina didampingi kuasa hukumnya, usai divonis bebas di PN Jakarta Pusat. Foto: int
Ina didampingi kuasa hukumnya, usai divonis bebas di PN Jakarta Pusat. Foto: int

Buntutnya, Polisi pun menangkap Hermawan dan menjadikannya tersangka. Tak hanya Hermawan, Ina juga ikut diciduk.  Ina ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi Rabu (15/5/2019). Dalam kasus ini, ia diduga turut menyebarkan video itu melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

Usai hakim mengetuk palu, Ina langsung sujud syukur. Ina pun mengambil hikmah dari kasusnya ini. Dia berjanji akan lebih berhati-hati dalam bersikap.

"Iya sudah pasti saya berhati-hati, lebih hati-hati lagi ke depannya. Insya Allah karena saya warga yang baik, saya akan menjalani dengan baik," ujarnya.

Dia juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya. Setelah keluar dari tahanan, ia akan kembali mengurus anak-anaknya yang selama ini ditinggalkannya karena harus mendekam di penjara.

"Kembali ke kehidupan normal, terutama keluarga saya, yaitu anak saya. Anak saya sudah menunggu lama. Mereka hanya bertiga di sana, dan sekarang saya kembali pada mereka. Alhamdulillah," katanya.

Sementara itu, jaksa langsung menyatakan akan mengajukan kasasi ke MA terkait vonis itu. "Kami akan ajukan kasasi," kata JPU dari Kejati DKI Jakarta, Nopri. ***

Halaman: 12Lihat Semua