Setelah Divonis Bebas, Ini yang akan Dilakukan Perekam 'Penggal Jokowi'
RIAU24.COM - Ina Yuniarti, mengaku sangat bersyukur. Ibu tiga orang anak itu akhirnya lolos dari tuntutan 3,5 tahun penjara karena dituduh menyebarkan viral 'penggal Jokowi' dalam demo Pemilu di depan gedung Bawaslu, Mei 2019 lalu. Setelah divonis bebas, ini yang akan dilakukannya.
Putusan bebas itu dijatuhkan majelis hakim Pengadian Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019). Dilansir republika, hakim berkesimpulan, dari fakta persidangan Ina tidak terbukti melakukan niat jahat dalam membagikan video 'penggal Jokowi'.
"Menimbang berdasarkan fakta hukum, terdakwa merekam laki-laki yang siap memenggal kepala Jokowi. Bahwa terdakwa hanya ingin beri tahu teman-teman kalau terdakwa sudah ada di Bawaslu, bahwa terdakwa hanya asal men-share dan tidak memilah-milah foto atau video," ungkap hakim ketua Yuzaida.
Selain itu, hakim juga berkesimpulan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pasal pemerasan atau mengancam, tidak terbukti. Yuzaida menilai jaksa salah dalam mendakwa seseorang. "Sehingga majelis hakim berkesimpulan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan penerapan pasal yang didakwakan jaksa," katanya.
Dilansir republika, Selasa 15 Oktober 2019, kasus yang mendera Ina bermula ketika ia ikut serta dalam aksi di depan Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 10 Mei 2019 lalu.
Saat itu ia merekam komentar Hermawan soal Presiden Jokowi. Hermawan mengancam Presiden Jokowi sembari berteriak 'penggal Jokowi'. Video rekaman itu kemudian viral. Dunia maya menjadi heboh dan polisi bergerak cepat.
Buntutnya, Polisi pun menangkap Hermawan dan menjadikannya tersangka. Tak hanya Hermawan, Ina juga ikut diciduk. Ina ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi Rabu (15/5/2019). Dalam kasus ini, ia diduga turut menyebarkan video itu melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
Usai hakim mengetuk palu, Ina langsung sujud syukur. Ina pun mengambil hikmah dari kasusnya ini. Dia berjanji akan lebih berhati-hati dalam bersikap.
"Iya sudah pasti saya berhati-hati, lebih hati-hati lagi ke depannya. Insya Allah karena saya warga yang baik, saya akan menjalani dengan baik," ujarnya.
Dia juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya. Setelah keluar dari tahanan, ia akan kembali mengurus anak-anaknya yang selama ini ditinggalkannya karena harus mendekam di penjara.
"Kembali ke kehidupan normal, terutama keluarga saya, yaitu anak saya. Anak saya sudah menunggu lama. Mereka hanya bertiga di sana, dan sekarang saya kembali pada mereka. Alhamdulillah," katanya.
Sementara itu, jaksa langsung menyatakan akan mengajukan kasasi ke MA terkait vonis itu. "Kami akan ajukan kasasi," kata JPU dari Kejati DKI Jakarta, Nopri. ***