Sanksinya Merembet Hingga ke Mana-mana, Begini Respon Terhadap BPJS Kesehatan
Pemerintah saat ini sedang menyusun instruksi presiden (inpres) untuk menjalankan aturan mengenai penjatuhan sanksi. Draf inpres dikabarkan sudah berada pada tahap akhir dan akan segera rampung.
Asisten Deputi Jaminan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Togap Simangunsong mengatakan, penyusunan dan pembahasan inpres melibatkan sekitar 28 kementerian/lembaga dan dikoordinasikan oleh Kemenko PMK. Saat ini, sudah memasuki tahap akhir. ***