Menu

Jasa Raharja Berikan Santunan dan Jaminan Biaya Perawatan ke Korban Kecelakaan Bus PM TOH

Muhammad Iqbal 10 Oct 2019, 15:32
Petugas Jasa Raharja Lubuk Jambi Dery Sulaiman membantu mengevakuasi korban ke RS (Foto: Istimewa)
Petugas Jasa Raharja Lubuk Jambi Dery Sulaiman membantu mengevakuasi korban ke RS (Foto: Istimewa)
PT.Jasa Raharja (Persero) sebagai BUMN Pelaksana UU No.33 dan 34 senantiasa berupaya dan meningkatkan pelayanannnya kepada masyarakat, sesuai semangat PRIME Pelayanan Jasa Raharja yaitu Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Emphati.

Halaman: 23Lihat Semua