Menu

Jasa Raharja Berikan Santunan dan Jaminan Biaya Perawatan ke Korban Kecelakaan Bus PM TOH

Muhammad Iqbal 10 Oct 2019, 15:32
Petugas Jasa Raharja Lubuk Jambi Dery Sulaiman membantu mengevakuasi korban ke RS (Foto: Istimewa)
Petugas Jasa Raharja Lubuk Jambi Dery Sulaiman membantu mengevakuasi korban ke RS (Foto: Istimewa)

"Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta untuk masing-masing ahli waris korban, sementara korban luka luka mendapatkan jaminan biaya perawatan di rumah sakit maksimal Rp. 20 juta. Penyelesaian santunan dari Jasa raharja dapat diserahkan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam," kata Herry kepada Riau24.com dalam keterangan rilisnya, Kamis, 10 Oktober 2019.

Jasa Raharja Riau bersinergi dengan intansi kepolisian, rumah sakit serta dukcapil dalam pendataan korban. PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau telah menyerahkan santunan kepada korban akibat kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan periode sampai dengan September 2019 sebesar Rp 43,5 Milyar, Mengalami penurunan sekitar 4,17 % dibanding periode yang sama tahun lalu.

Herry Kesuma menyampaikan harapannnya agar semua operator angkutan umum untuk secara konsisten melaporkan armadanya serta melunasi kewajibannnya sesuai UU No.33/1964 kepada Jasa Raharja demi kepastian jaminan terhadap penumpang apabila mengalami kecelakaan.
zxc2

Demikian halnya kepada masyarakat pemilik kendaraan, diharapkan selalu melakukan pendaftaran ulang kendaraannya di kantor kantor samsat terdekat, karena dengan pembayaran SWDKLLJ otomatis masyarakat sudah turut membantu dan meringankan beban korban yang mengalami kecelakaan.
 

Halaman: 123Lihat Semua