Jasa Raharja Berikan Santunan dan Jaminan Biaya Perawatan ke Korban Kecelakaan Bus PM TOH
RIAU24.COM - Bus PO PM TOH BL 7326 AL yang dikemudikan oleh Indra Weli Saputra Tujuan Solo-Banda Aceh, mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Pekanbaru - Kiliran Jao Via Teluk Kuantan di Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu, 09 oktober 2019 pukul 11.45 wib.
Adapun kronologi peristiwa tersebut adalah setibanya di TKP tikungan jalan dan menurun, bus hilang kendali (rem blong) dan menabrak bagian belakang satu unit mobil truk yang berada di depannnya. Sehingga hilang kendali dan bus terbalik.
Akibat kecelakaan tersebut, 6 orang penumpang bus meninggal dunia masing-masing bernama Arga (7) dan orangtuanya Citra (50), warga Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Ridwan warga Tangerang, Banten, Siti Wyamina warga Lampung, dan dan 9 orang mengalami luka luka termasuk sopir bus naas tersebut dan Kerugian material sekitar Rp. 10.000.000.
Faktor penyebab kecelakaan sementara diduga faktor kelalaian dan kurang hati-hatinya pengendara saat mengendarai kendaraannya, sehingga menabrak truk di depannnya serta kondisi jalan yang menurun dan tikungan.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (persero) Riau Herry Kesuma didampingi Kabag Operasional Bapak Abdillah, menyampaikan turut berduka cita dan prihatian atas peristiwa ini sekaligus menyampaikan bahwa semua korban mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja.
"Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta untuk masing-masing ahli waris korban, sementara korban luka luka mendapatkan jaminan biaya perawatan di rumah sakit maksimal Rp. 20 juta. Penyelesaian santunan dari Jasa raharja dapat diserahkan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam," kata Herry kepada Riau24.com dalam keterangan rilisnya, Kamis, 10 Oktober 2019.
Jasa Raharja Riau bersinergi dengan intansi kepolisian, rumah sakit serta dukcapil dalam pendataan korban. PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau telah menyerahkan santunan kepada korban akibat kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan periode sampai dengan September 2019 sebesar Rp 43,5 Milyar, Mengalami penurunan sekitar 4,17 % dibanding periode yang sama tahun lalu.
Herry Kesuma menyampaikan harapannnya agar semua operator angkutan umum untuk secara konsisten melaporkan armadanya serta melunasi kewajibannnya sesuai UU No.33/1964 kepada Jasa Raharja demi kepastian jaminan terhadap penumpang apabila mengalami kecelakaan.
zxc2
Demikian halnya kepada masyarakat pemilik kendaraan, diharapkan selalu melakukan pendaftaran ulang kendaraannya di kantor kantor samsat terdekat, karena dengan pembayaran SWDKLLJ otomatis masyarakat sudah turut membantu dan meringankan beban korban yang mengalami kecelakaan.
PT.Jasa Raharja (Persero) sebagai BUMN Pelaksana UU No.33 dan 34 senantiasa berupaya dan meningkatkan pelayanannnya kepada masyarakat, sesuai semangat PRIME Pelayanan Jasa Raharja yaitu Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Emphati.