Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Duri- Sei Pakning, KPK Periksa 5 Mantan Anggota DPRD Bengkalis
Saat itu proyek pembangunan jalan ini sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA). Namun dibatalkan oleh Dinas PU Kabupaten Bengkalis karena ada isu bahwa perusahaan itu masuk daftar hitam oleh Bank Dunia.
Namun di tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis darn berhak melanjutkan proyek tersebut.
Sementara pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, ada indikasi ia telah menerima dana Rp2,5 miliar. Uang itu sebagai pelicin anggaran Proyek Peningkatan jalan Duri Sei Pakning tersebut.
Setelah menjadi Bupati Bengkalis, CGA menagih tindak lanjut terkait proyek tersebut agar bisa segera tanda tangan kontrak.
Amril pun menyanggupi untuk membantu dalam rentang Juni dan Juli 2017. KPK menduga Amril telah menerima dana Rp3,1 miliar dalam bentuk dollar singapura dari CGA.
Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni Proyek Peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019. Total yang diduga diterima oleh Amril adalah Rp5,6 Miliar baik sebelum atau saat menjadi Bupati Bengkalis.