Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Duri- Sei Pakning, KPK Periksa 5 Mantan Anggota DPRD Bengkalis
RIAU24.COM - Tim penyidik Komisi Pem berantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Mereka diperiksa KPK terkait kasus korupsi proyek multiyear pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.
Kelima mantan anggota DPRD tersebut adalah Muhammad Tarmizi, Almi Husni, Musliadi, Indra Gunawan Eet, dan Iskandar Budiman. Mereka akan diminta keterangan dalam penyidikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
"Lima orang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMU (Amril Mukminin)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melansir dari Gatra. Rabu 9 Oktober 2019.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi dalam Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Dalam perkara itu sudah didakwa dua orang yakni, Kepala Dinas PU Kabupaten, M. Nasir dan Direktur Utama PT MRC, Hobby Siregar.
Proyek Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, merupakan salah satu bagian dari 6 paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012. Proyek ini bernilai anggaran Rp537,33 miliar.
Saat itu proyek pembangunan jalan ini sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA). Namun dibatalkan oleh Dinas PU Kabupaten Bengkalis karena ada isu bahwa perusahaan itu masuk daftar hitam oleh Bank Dunia.
Namun di tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis darn berhak melanjutkan proyek tersebut.
Sementara pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, ada indikasi ia telah menerima dana Rp2,5 miliar. Uang itu sebagai pelicin anggaran Proyek Peningkatan jalan Duri Sei Pakning tersebut.
Setelah menjadi Bupati Bengkalis, CGA menagih tindak lanjut terkait proyek tersebut agar bisa segera tanda tangan kontrak.
Amril pun menyanggupi untuk membantu dalam rentang Juni dan Juli 2017. KPK menduga Amril telah menerima dana Rp3,1 miliar dalam bentuk dollar singapura dari CGA.
Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni Proyek Peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019. Total yang diduga diterima oleh Amril adalah Rp5,6 Miliar baik sebelum atau saat menjadi Bupati Bengkalis.
Atas perbuatannya, Amril dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.