Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Duri- Sei Pakning, KPK Periksa 5 Mantan Anggota DPRD Bengkalis
RIAU24.COM - Tim penyidik Komisi Pem berantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Mereka diperiksa KPK terkait kasus korupsi proyek multiyear pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.
Kelima mantan anggota DPRD tersebut adalah Muhammad Tarmizi, Almi Husni, Musliadi, Indra Gunawan Eet, dan Iskandar Budiman. Mereka akan diminta keterangan dalam penyidikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
"Lima orang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMU (Amril Mukminin)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melansir dari Gatra. Rabu 9 Oktober 2019.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi dalam Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Dalam perkara itu sudah didakwa dua orang yakni, Kepala Dinas PU Kabupaten, M. Nasir dan Direktur Utama PT MRC, Hobby Siregar.
Proyek Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, merupakan salah satu bagian dari 6 paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012. Proyek ini bernilai anggaran Rp537,33 miliar.