Menteri Perdagangan Hapus Label Halal untuk Ekspor dan Impor Hewan, PKS: Ini Sudah tak Benar!
RIAU24.COM - Protes keras dilontarkan Fraksi PKS di DPR, terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Pasalnya, dalam peraturan itu Menteri Perdagangan menghapus keharusan label halal. Padahal, dalam peraturan yang lama, keharusan label halal itu jelas-jelas tercantum.
Agar kontroversi tidak meluas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, Menteri Perdagangan diminta segera membatalkan aturan baru tersebut.
Ditegaskan Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, aturan baru tersebut sudah tidak benar.
zxc1
Dikatakan, Permendag yang baru itu bertentangan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan produk peraturan lain, karena bisa dipahami melepas tanggung jawab negara terhadap kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
"Ini kemunduran luar biasa dengan semangat jaminan halal oleh negara,” kata Jazuli dalam siaran persnya, Minggu 15 September 2019.