Menteri Perdagangan Hapus Label Halal untuk Ekspor dan Impor Hewan, PKS: Ini Sudah tak Benar!
Dilansir republika, Jazuli yang pernah memimpin Panja UU JPH ini, sangat menyesalkan keluarnya Permendag itu. Apalagi, dalam Permendag yang lama (sebelum direvisi) jelas mencantumkan keharusan label halal tersebut.
"Lalu kenapa sekarang dihapus, apa Kemendag tidak paham konsekuensi dari aturannya atau segaja melabrak UU yang ada? Jangan pula Kemendag berdalih sudah diatur di peraturan lain, karena Kemendag dan aturannya adalah ujung tombak tata niaga produk di dalam negeri,” tegasnya lagi.
Untuk itu, agar isu ini tidak berkembang dan kontraproduktif, lebih baik sesegera mungkin Permendag Nomor 29/2019 itu dibatalkan atau direvisi. Dasar revisi karena jelas bertentangan dengan undang-undang dan aturan lain yang lebih tinggi dan lebih kuat.
"Batalkan sekarang juga, jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat. Jangan sampai Permendag tersebut menjadi peluang mengalirnya produk yang tidak terjamin informasi kehalalannya," pungkasnya. ***