Menu

Menteri Perdagangan Hapus Label Halal untuk Ekspor dan Impor Hewan, PKS: Ini Sudah tak Benar!

Siswandi 15 Sep 2019, 22:59
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Protes keras dilontarkan Fraksi PKS di DPR, terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Pasalnya, dalam peraturan itu Menteri Perdagangan menghapus keharusan label halal. Padahal, dalam peraturan yang lama, keharusan label halal itu jelas-jelas tercantum.  

Agar kontroversi tidak meluas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, Menteri Perdagangan diminta segera membatalkan aturan baru tersebut.

Ditegaskan Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, aturan baru tersebut sudah tidak benar.

zxc1

Dikatakan, Permendag yang baru itu bertentangan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan produk peraturan lain, karena bisa dipahami melepas tanggung jawab negara terhadap kehalalan produk yang beredar di masyarakat.

"Ini kemunduran luar biasa dengan semangat jaminan halal oleh negara,” kata Jazuli dalam siaran persnya, Minggu 15 September 2019.

Dilansir republika, Jazuli yang pernah memimpin Panja UU JPH ini, sangat menyesalkan keluarnya Permendag itu. Apalagi, dalam Permendag yang lama (sebelum direvisi) jelas mencantumkan keharusan label halal tersebut.

"Lalu kenapa sekarang dihapus, apa Kemendag tidak paham konsekuensi dari aturannya atau segaja melabrak UU yang ada? Jangan pula Kemendag berdalih sudah diatur di peraturan lain, karena Kemendag dan aturannya adalah ujung tombak tata niaga produk di dalam negeri,” tegasnya lagi.

Untuk itu, agar isu ini tidak berkembang dan kontraproduktif, lebih baik sesegera mungkin Permendag Nomor 29/2019 itu dibatalkan atau direvisi.  Dasar revisi karena jelas bertentangan dengan undang-undang dan aturan lain yang lebih tinggi dan lebih kuat.

"Batalkan sekarang juga, jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat. Jangan sampai Permendag tersebut menjadi peluang mengalirnya produk yang tidak terjamin informasi kehalalannya," pungkasnya. ***