Menu

KPK Akui Sudah Berada di Ujung Tanduk, Begini Respon Presiden Jokowi

Siswandi 6 Sep 2019, 16:17
Ilustrasi
Ilustrasi

Selanjutnya, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.

Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu. Sehingga lembaga antirasuah ini diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Poin keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan. Sehingga nantinya di setiap instansi, kementerian dan lembaga, wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.

Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.

Terakhir adalah terkait kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.

Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik. ***

Halaman: 23Lihat Semua