KPK Akui Sudah Berada di Ujung Tanduk, Begini Respon Presiden Jokowi
RIAU24.COM - Langkah DPR RI merevisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah ramai disorot banyak kalangan di Tanah Air. Bahkan beragam reaksi pun sudah muncul ke permukaan.
Bahkan, pihak KPK sendiri bahkan sudah mengakui posisinya sudah berada di ujung tanduk, karena revisi UU tersebut diyakini akan melemahkan peran lembaga antirasuah tersebut. Yang terbaru, KPK juga telah menyurati Presiden Jokowi, tentang sengkarut masalah itu.
Ketika dikonfirmasi terkait hal itu, Presiden Jokowi mengaku belum melihat apa revisi yang diusulkan DPR tersebut. Karena itu, ia mengatakan akan mempelajari draf revisi UU KPK tersebut setibanya di Jakarta.
"Saya melihat dulu yang direvisi apa. Saya belum lihat. Kalau sudah ke Jakarta, yang direvisi apa, materinya apa, saya harus tahu dulu, baru saya bisa berbicara," kata Jokowi usai meresmikan Pabrik Esemka di Boyolali, jawa Tengah, Jumat 6 September 2019.
Dilansir kompas, saat wartawan menanyakan beberapa poin dalam draf revisi itu yang disebut berpotensi melemahkan KPK, Jokowi enggan menanggapi lebih jauh.
Jokowi mengatakan dirinya ingin membaca terlebih dahulu secara langsung draf RUU KPK yang sudah dikirim ke DPR.
"Apa dulu, saya belum ngerti, jangan mendahului seperti itu," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi hanya menekankan bahwa KPK selama ini sudah bekerja dengan baik dalam rangka pemberantasan korupsi. Ia berharap revisi yang diusulkan DPR semakin memperkuat KPK.
"Yang jelas saya kira kita harapkan DPR mempunyai semangat yang sama untuk memperkuat KPK," kata dia.
Seperti marak dilansir di berbagai media massa, revisi UU KPK yang diajukan Badan Legislasi DPR sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna Kamis (5/9/2019) kemarin. Kini DPR menunggu respon pemerintah.
Menurut salah satu anggota Banleg DPR RI, Hendrawan Supratikno, pihaknya akan mengebut pembahasan revisi UU itu. Sehingga diharapkan bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.
Untuk diketahui, ada sejumlah poin perubahan dalam revisi draf revisi UU KPK. Pertama, mengenai kedudukan KPK, yang disepakati DPR berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen.
Selanjutnya, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.
Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu. Sehingga lembaga antirasuah ini diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Poin keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan. Sehingga nantinya di setiap instansi, kementerian dan lembaga, wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.
Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.
Terakhir adalah terkait kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.
Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik. ***