Mantan Sipir Lapas Yang Terlibat 37 Kg Sabu dan Menjadi Terdakwa Tak Ditahan di LP IIA Bengkalis, Karena Ini
"Benar, tahanan titipan dan perkaranya lagi ditangani JPU Bengkalis,"ungkap Kasat Narkoba Bengkalis AKP Sahrizal.
zxc2
Baca juga: Ciptakan Situasi Kondusif Polsek Bukit Batu Patroli Ke PPK dan Panwaslu Kecamatan, Pastikan Aman
Saat dalam persidangan dalam kasus 37 Kg sabu, 75 ribu pil ekstasi dan 10 ribu pil happy five, selain Suci Ramadianto, dua rekannya yang lain juga dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).