TPPU Diduga Hasil Kejahatan Narkoba, Tidak Puas dengan Keputusan Hakim, JPU Kejari Bengkalis Nyatakan Banding
RIAU24.COM - BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang menjatuhkan vonis Eri Khusnadi (32) alias Eri Jack, terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diduga dari hasil transaksi tindak pidana Narkoba senilai miliaran rupiah.
Vonis dibacakan majelis hakim dipimpin Annisa Sitawati, S.H dengan dua hakim anggota Aulia F. Widhola, S.H dan Mohd. Rizky Musmar, S.H, Rabu 24 Juli 2019 lalu.
Dalam hal itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman Eri Jeck terbukti melakukan TPPU kejahatan Narkoba, berupa pidana penjara dan denda nihil. Dikarena Eri Jeck merupakan terpidana yang sedang menjalani masa hukuman dengan kurungan yang sudah maksimal yaitu penjara seumur hidup diduga sebagai bandar Narkoba puluhan kilogram.
Kemudian memutuskan, menyita barang bukti untuk dirampas negara, antara lain dua unit jet sky, pompong mesin 120 PK, satu unit speedboat. Kemudian tiga rekening juga dirampas negara atas nama Yuyun Rp3,3 juta lebih, BRI atas nama Tati, Rp3,5 juta lebih, juga BRI Tati Rp8,8 juta.
Dalam putusan hakim itu, sejumlah ATM dan satu mobil HRV dikembalikan ke saksi menimbang bukan atas nama Eri Jeck akan tetapi atas nama saksi Juniarti.