Menu

TPPU Diduga Hasil Kejahatan Narkoba, Tidak Puas dengan Keputusan Hakim, JPU Kejari Bengkalis Nyatakan Banding

Dahari 8 Aug 2019, 15:37
Kasi Pidum Kejari Bengkalis Iwan Roy Charles, SH/hari
Kasi Pidum Kejari Bengkalis Iwan Roy Charles, SH/hari
"Sudah ada putusannya Eri Jeck divonis kurungan penjara dan denda nihil karena terdakwa sebelumnya sudah divonis kurungan maksimum dalam perkara sebelumnya. Sebagian barang bukti yang sempat disita diantaranya mobil HRV dikembalikan ke saksi Juniarti," ungkap Humas PN Bengkalis Zia Jl Jannah, S.H, kepada sejumlah wartawan, Kamis 8 Agustus 2019.

Sementara itu, dengan putusan Pengadilan Negeri itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis langsung nyatakan banding. Sebelumnya dalam tuntutan JPU, terdakwa Eri Jeck ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPU hasil kejahatan Narkoba dan harus dihukum kurungan selama 5 tahun penjara.

Kemudian JPU juga menuntut seluruh barang bukti berupa sejumlah rekening bank, dua unit Jet Sky, satu unit kapal kayu dan satu unit mobil dengan nilai lebih kurang Rp1 miliar dirampas oleh negara.

"Atas putusan tersebut kami dari JPU menyatakan banding. Seperti mobil HRV seharusnya dirampas negara," ungkap Kasi Pidum Kejari Bengkalis Iwan Roy Charles, S.H, Kamis 8 Agustus 2019.

Sebelumnya, terdakwa Eri Jack merupakan warga Kecamatan Bantan, desa Jangkang. Dia sebagai terpidana bandar kepemilikan Narkoba jenis sabu dan ratusan ribu pil ekstasi yang sempat divonis pidana mati oleh PN Bengkalis. Kemudian, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT), lewat banding terdakwa Eri Jack langsung divonis seumur hidup melalui Kasasi di Mahkamah Agung (MA).***


Sambungan berita: R24/phi/hari
Halaman: 123Lihat Semua