TPPU Diduga Hasil Kejahatan Narkoba, Tidak Puas dengan Keputusan Hakim, JPU Kejari Bengkalis Nyatakan Banding
RIAU24.COM - BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang menjatuhkan vonis Eri Khusnadi (32) alias Eri Jack, terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diduga dari hasil transaksi tindak pidana Narkoba senilai miliaran rupiah.
Vonis dibacakan majelis hakim dipimpin Annisa Sitawati, S.H dengan dua hakim anggota Aulia F. Widhola, S.H dan Mohd. Rizky Musmar, S.H, Rabu 24 Juli 2019 lalu.
Dalam hal itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman Eri Jeck terbukti melakukan TPPU kejahatan Narkoba, berupa pidana penjara dan denda nihil. Dikarena Eri Jeck merupakan terpidana yang sedang menjalani masa hukuman dengan kurungan yang sudah maksimal yaitu penjara seumur hidup diduga sebagai bandar Narkoba puluhan kilogram.
Kemudian memutuskan, menyita barang bukti untuk dirampas negara, antara lain dua unit jet sky, pompong mesin 120 PK, satu unit speedboat. Kemudian tiga rekening juga dirampas negara atas nama Yuyun Rp3,3 juta lebih, BRI atas nama Tati, Rp3,5 juta lebih, juga BRI Tati Rp8,8 juta.
Dalam putusan hakim itu, sejumlah ATM dan satu mobil HRV dikembalikan ke saksi menimbang bukan atas nama Eri Jeck akan tetapi atas nama saksi Juniarti.
"Sudah ada putusannya Eri Jeck divonis kurungan penjara dan denda nihil karena terdakwa sebelumnya sudah divonis kurungan maksimum dalam perkara sebelumnya. Sebagian barang bukti yang sempat disita diantaranya mobil HRV dikembalikan ke saksi Juniarti," ungkap Humas PN Bengkalis Zia Jl Jannah, S.H, kepada sejumlah wartawan, Kamis 8 Agustus 2019.
Sementara itu, dengan putusan Pengadilan Negeri itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis langsung nyatakan banding. Sebelumnya dalam tuntutan JPU, terdakwa Eri Jeck ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPU hasil kejahatan Narkoba dan harus dihukum kurungan selama 5 tahun penjara.
Kemudian JPU juga menuntut seluruh barang bukti berupa sejumlah rekening bank, dua unit Jet Sky, satu unit kapal kayu dan satu unit mobil dengan nilai lebih kurang Rp1 miliar dirampas oleh negara.
"Atas putusan tersebut kami dari JPU menyatakan banding. Seperti mobil HRV seharusnya dirampas negara," ungkap Kasi Pidum Kejari Bengkalis Iwan Roy Charles, S.H, Kamis 8 Agustus 2019.
Sebelumnya, terdakwa Eri Jack merupakan warga Kecamatan Bantan, desa Jangkang. Dia sebagai terpidana bandar kepemilikan Narkoba jenis sabu dan ratusan ribu pil ekstasi yang sempat divonis pidana mati oleh PN Bengkalis. Kemudian, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT), lewat banding terdakwa Eri Jack langsung divonis seumur hidup melalui Kasasi di Mahkamah Agung (MA).***
R24/phi/hari