Menu

Karhutla Marak Lagi, Presiden Jokowi Tegaskan Sanksi Pecat untuk Kapolda dan Danrem Masih Berlaku

Siswandi 6 Aug 2019, 11:53
Presiden Jokowi memberikan arahan dalam rakornas penanganan Karhutla di Istana Presiden, Jakarta,  Selasa 6 Agustus 2019. Foto: int
Presiden Jokowi memberikan arahan dalam rakornas penanganan Karhutla di Istana Presiden, Jakarta, Selasa 6 Agustus 2019. Foto: int

RIAU24.COM -  Presiden Joko Widodo menegaskan, sanksi pemecatan terhadap Kapolda dan Danrem yang di daerahnya marak terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), masih berlaku hingga saat ini. Ancaman sanksi  itu pernah dilontarkannya pada tahun 2015 lalu. Ketika itu, Karhutla di seluruh kawasan di Tanah Air memang tengah mencapai puncaknya.

Hal itu itu ditegaskannya saat memberi pengarahan dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan tahun 2019 di Istana Merdeka Jakarta, Selasa 6 Agutustus 2019.

Rapat dihadiri para pemangku kepentingan termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, dan Jenderal TNI Hadi Tjahjanto

"Aturan main kita tetap masih sama. Saya ingatkan kepada Pangdam, Danrem, Kapolda, Kapolres, aturan yang saya sampaikan 2015 masih berlaku," tegas Jokowi, dilansir cnbc.

"Saya kemarin sudah telepon Panglima TNI, saya minta copot yang tidak bisa mengatasi. Saya telepon lagi, tiga atau empat hari lalu kepada Kapolri, copot kalau enggak bisa mengatasi kebakaran," tambahnya lagi.

Tak hanya itu, Jokowi meminta seluruh pemangku kepentingan berkolaborasi dalam membantu mengatasi masalah Karhutla yang hingga kini masih berlangsung.

Halaman: 12Lihat Semua