Karhutla Marak Lagi, Presiden Jokowi Tegaskan Sanksi Pecat untuk Kapolda dan Danrem Masih Berlaku
RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo menegaskan, sanksi pemecatan terhadap Kapolda dan Danrem yang di daerahnya marak terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), masih berlaku hingga saat ini. Ancaman sanksi itu pernah dilontarkannya pada tahun 2015 lalu. Ketika itu, Karhutla di seluruh kawasan di Tanah Air memang tengah mencapai puncaknya.
Hal itu itu ditegaskannya saat memberi pengarahan dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan tahun 2019 di Istana Merdeka Jakarta, Selasa 6 Agutustus 2019.
Rapat dihadiri para pemangku kepentingan termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, dan Jenderal TNI Hadi Tjahjanto
"Aturan main kita tetap masih sama. Saya ingatkan kepada Pangdam, Danrem, Kapolda, Kapolres, aturan yang saya sampaikan 2015 masih berlaku," tegas Jokowi, dilansir cnbc.
"Saya kemarin sudah telepon Panglima TNI, saya minta copot yang tidak bisa mengatasi. Saya telepon lagi, tiga atau empat hari lalu kepada Kapolri, copot kalau enggak bisa mengatasi kebakaran," tambahnya lagi.
Tak hanya itu, Jokowi meminta seluruh pemangku kepentingan berkolaborasi dalam membantu mengatasi masalah Karhutla yang hingga kini masih berlangsung.
"Jangan sampai ada yang namanya status siaga darurat. Jangan sampai, udahlah. Ada api sekecil apa pun, segera diselesaikan. Sudah," tegas Jokowi lagi.
Dalam kesempatan itu, Jokowi mengungkapkan kekhawatirannya karena kasus Karhutla sudah sering terjadi. Bahkan, akibat Karhutla ini, kerugian ekonomi yang dialami Indonesia pernah mencapai Rp 221 triliun.
"Oleh sebab itu, peristiwa itu jangan sampai terjadi lagi. Dibandingkan 2015, tahun ini memang turun 81 persen. Tetapi kalau dibandingkan dengan 2018, tahun ini naik lagi. Ini yang tidak boleh," tandasnya. ***