LSM Menduga Seleksi Capim KPK Ada Rekayasa Pemerintah
RIAU24.COM - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menduga ada rekayasa pemerintah dalam seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) periode 2019-2023 yang tengah berlangsung saat ini.
Hal ini dapat dilihat menurut anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Feri Amsari dari langkah Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK meloloskan sejumlah kandidat yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang, seperti menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKPN).
"Kalau boleh berkata sedikit keras ya, bahwa jangan-jangan memang pemerintah dan Pansel sudah mengatur sedemikian rupa sedari awal siapa ke depannya pimpinan KPK. Itu artinya proses seleksi ini adalah rekayasa semua," kata Feri saat memberikan keterangan pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat melansir dari CNN Minggu 28 Juli 2019.
Menurut Feri, pelaporan LHKPN secara berkala merupakan syarat seorang capim KPK sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pansel Capim KPK, kata dia, seharusnya lebih jeli dalam memperhatikan hal ini dengan melihat situs resmi KPK untuk mengetahui apakah seorang kandidat telah melaporkan LHKPN secara berkala atau tidak.
"Semestinya mereka mengetahui, ada beberapa calon yang tidak memenuhi syarat sebagai capim KPK. Salah satunya, ada yang tidak melaporkan LHKPN," katanya.