LSM Menduga Seleksi Capim KPK Ada Rekayasa Pemerintah
RIAU24.COM - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menduga ada rekayasa pemerintah dalam seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) periode 2019-2023 yang tengah berlangsung saat ini.
Hal ini dapat dilihat menurut anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Feri Amsari dari langkah Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK meloloskan sejumlah kandidat yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang, seperti menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKPN).
"Kalau boleh berkata sedikit keras ya, bahwa jangan-jangan memang pemerintah dan Pansel sudah mengatur sedemikian rupa sedari awal siapa ke depannya pimpinan KPK. Itu artinya proses seleksi ini adalah rekayasa semua," kata Feri saat memberikan keterangan pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat melansir dari CNN Minggu 28 Juli 2019.
Menurut Feri, pelaporan LHKPN secara berkala merupakan syarat seorang capim KPK sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pansel Capim KPK, kata dia, seharusnya lebih jeli dalam memperhatikan hal ini dengan melihat situs resmi KPK untuk mengetahui apakah seorang kandidat telah melaporkan LHKPN secara berkala atau tidak.
"Semestinya mereka mengetahui, ada beberapa calon yang tidak memenuhi syarat sebagai capim KPK. Salah satunya, ada yang tidak melaporkan LHKPN," katanya.
Dugaan rekayasa itu, lanjutnya, menguat lantaran Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54/P Tahun 2019 tentang pembentukan Pansel Capim KPK tidak bisa diakses hingga saat ini.
Feri menilai pemerintah sengaja tertutup soal keterpilihan Pansel Capim KPK. Ia pun mengingatkan kepada Jokowi untuk bertanggung jawab apabila terdapat kandidat yang bermasalah lolos dalam seleksi tersebut di masa mendatang.
"Kalau nanti ada figur-figur tertentu yang bermasalah lulus, kita akan katakan presiden terlibat secara sistematis membiarkan figur-figur bermasalah lulus sebagai pimpinan KPK, yang akhirnya membuat lembaga antirasuah ini tidak berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.
Menanggapi, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih menegaskan tidak ada rekayasa dalam proses seleksi yang dilakukan pihaknya.
"Kalau menuduh pakai bukti, merekayasanya apa, pakai bukti saja. Menuduh pakai bukti, bagaimana pemerintah merekayasa, termasuk ke Pandel, cari saja buktinya," kata Yenti
Yenti mengklaim seluruh proses ataupun tahapan seleksi kandidat selama dibuka dan disampaikan kepada medianya. Dengan demikian, katanya, tak ada yang ditutupi selama proses seleksi dilakukan.