Tak Kunjung Tuntas, Anies Baswedan Siapkan Gugatan untuk Perusahaan Penyedia Busway Era Jokowi-Ahok
RIAU24.COM - Masalah pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013, terus bergulir. Saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah menyiapkan gugatan terhadap perusahaan penyedia bus TransJakarta era pemerintahan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut.
Gugatan tersebut diajukan, sesuai masukan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada dana sebesar Rp110 miliar yang harus dikembalikan kontraktor pengadaan, karena perjanjian pengadaan dengan pihak ketiga telah dinyatakan batal demi hukum.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pihaknya masih meminta pendapat kepada biro hukum, sesuai anjuran BPK RI.
"Kami belum melakukan upaya hukum, masih meminta pendapat dari biro hukum sesuai LHP BPK RI," ungkapnya, dilansir viva, Sabtu 27 Juli 2019.
Selain itu, Syafrin mengatakan saat ini ada empat perusahaan yang melaksanakan delapan paket pekerjaan, dengan total biaya yang harus dikembalikan sebanyak Rp110 miliar. Angka itu sesuai dengan dana yang telah disetorkan Pemprov DKI Jakarta kepada kontraktor.
Akan tetapi, saat ini keempat perusahaan tersebut mengalami pailit, sehingga Pemprov DKI akan memertimbangkan langkah hukum.