Menu

Tak Kunjung Tuntas, Anies Baswedan Siapkan Gugatan untuk Perusahaan Penyedia Busway Era Jokowi-Ahok

Siswandi 28 Jul 2019, 00:44
Ratusan bus Transjakarta yang kondisinya kini terlantar. Foto: int
Ratusan bus Transjakarta yang kondisinya kini terlantar. Foto: int

RIAU24.COM -  Masalah pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013, terus bergulir. Saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah menyiapkan gugatan terhadap perusahaan penyedia bus TransJakarta era pemerintahan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut.

Gugatan tersebut diajukan, sesuai masukan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada dana sebesar Rp110 miliar yang harus dikembalikan kontraktor pengadaan, karena  perjanjian pengadaan dengan pihak ketiga telah dinyatakan batal demi hukum.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pihaknya masih meminta pendapat kepada biro hukum, sesuai anjuran BPK RI.

"Kami belum melakukan upaya hukum, masih meminta pendapat dari biro hukum sesuai LHP BPK RI," ungkapnya, dilansir viva, Sabtu 27 Juli 2019.

Selain itu, Syafrin mengatakan saat ini ada empat perusahaan yang melaksanakan delapan paket pekerjaan, dengan total biaya yang harus dikembalikan sebanyak Rp110 miliar. Angka itu sesuai dengan dana yang telah disetorkan Pemprov DKI Jakarta kepada kontraktor.

Akan tetapi, saat ini keempat perusahaan tersebut mengalami pailit, sehingga Pemprov DKI akan memertimbangkan langkah hukum.

"Total uang muka yang sudah ditarik mereka sebesar Rp10 miliar, atau 20 persen dari nilai kontrak. Jika tidak bisa ditarik, kami disarankan penyelesaian secara hukum. Kami sudah bersurat ke biro hukum, untuk meminta arahan selanjutnya," kata Syafrin.

Ratusan Unit Terlantar
Dilansir cnbc, hingga saat ini ratusan unit bus TransJakarta hasil pengadaan tahun anggaran 2013 tersebut, 'dimakamkan' pada sebuah lahan yang berada di depan Rumah Sakit Karya Bakti Pertiwi, Jalan Raya Dramaga, Bogor.

Tak tanggung-tanggung, sesuai catatan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, totalnya mencapai 483 unit bus.

Untuk diketahui, tender bus TransJakarta bernilai setengah triliun rupiah lebih pada 2013 berakhir sengkarut. Kasus ini juga telah menyeret Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta kala itu, Udar Pristono. Ia akhirnya divonis hukuman penjara karena tender bus Transjakarta ketika itu diputuskan  diwarnai persekongkolan. ***