Pelaku IKM Ikuti Sosialisasi Legalitas Standarisasi Produk Industri
"Mulai dari aspek teknologi, aspek sumber daya manusia (SDM), aspek permodalan, aspek teknik produksi dan aspek pemasaran serta legalitas usaha," ujarnya.
Terkait legalitas usaha yang merupakan hal wajib untuk dipenuhi para pelaku usaha, seperti Izin Usaha Mikro Menengah (IUMK), Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Sertifikat Halal masih menjadi kendala di Kepulauan Meranti. Banyak dari pelaku usaha yang enggan mengurus legalitas usaha tersebut dengan berbagai alasan.
"Baik alasan birokrasi, kesulitan memenuhi persyaratan administrasi hingga ketidak-pahaman akan fungsi dan kegunaan dari dokumen legalitas usaha tersebut," sebut Marwan.
Untuk itu, sosialisasi tersebut sangat dibutuhkan dalam memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha yang ada di Kepulauan Meranti. Dia juga berharap pihak terkait bisa aktif membantu dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi, baik soal legalitas usaha maupun kendala lainnya.
"Tidak lupa, jika ada program bantuan dan pengembangan, pelaku usaha di Kepulauan Meranti diikut-sertakan," harap Kabid Industri Disdagprinkop-UKM Kepulauan Meranti itu.
Selain menghadiri Sosialisasi Legalitas Standarisasi Produk Industri, rombongan Dinas Perindustrian Provinsi Riau itu juga mengunjungi Sentra Industri Kopi di Rangsang, Sentra Industri Sagu di Sungai Tohor dan pengolahan air gambut menjadi air minum dalam kemasan di Desa Kundur, Tebingtinggi Barat.***