Pelaku IKM Ikuti Sosialisasi Legalitas Standarisasi Produk Industri
RIAU24.COM - SELATPANJANG - Sebanyak 60 orang pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kepulauan Meranti mengikuti Sosialisasi Legalitas Standarisasi Produk Industri, Sabtu (20/07/2019) di Gedung Promosi Jalan Rumbia Selatpanjang.
Selain dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Riau, Asrizal, turut serta Perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Riau, Kepala Badan Standarisasi Nasional Pekanbaru dan Balai Pengembangan Produk dan Standarisasi Pekanbaru.
Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Riau, Drs. Asrizal menuturkan saat ini di Provinsi Riau terdapat 9.600 industri. 9.300 diantaranya adalah industri kecil.
"Jadi 96 persen industri di Riau ini adalah industri kecil," kata Asrizal.
Lebih jauh diterangkannya, ada tiga hal yang dihadapi pelaku IKM di Provinsi Riau. Yakni masalah kuantitas, kualitas dan konsistensi.
"Banyak pelaku IKM kita yang kesulitan memenuhi permintaan pasar. Banyak peluang untuk masuk ke supermarket jadi terabaikan," ujarnya.
Kemudian menurutnya, untuk kualitas produk industi tidak bisa terlepas dari izin legalitas. Mulai yang paling dasar, Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Sertifikat Halal, SNI dan lain sebagainya.
"Dengan legalitas industri ini bisa mempermudah para pelaku IKM mengakses bantuan dan program pemerintah. Juga untuk meyakinkan para konsumen akan kualitas produk yang dihasilkan," sebut Asrizal.
Sedangkan untuk masalah ketiga, pelaku industri harus menjaga konsistensi dalam memproduksi dan memasarkan sehingga bisa memenuhi kebutuhan konsumen secara berkelanjutan.
"Lewat sosialisasi ini kita mau membenahi permasalahan yang dihadapi para pelaku usaha," harap Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Riau itu.
Ditambahkan Kepala Bidang Industri Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdagprinkop-ukm) Kepulauan Meranti, Marwan, upaya demi upaya terus dilakukan
untuk membantu pelaku IKM dalam mengembangkan usaha. Namun, menurutnya permasalahan yang dihadapi setiap pelaku usaha tidaklah sama.
"Mulai dari aspek teknologi, aspek sumber daya manusia (SDM), aspek permodalan, aspek teknik produksi dan aspek pemasaran serta legalitas usaha," ujarnya.
Terkait legalitas usaha yang merupakan hal wajib untuk dipenuhi para pelaku usaha, seperti Izin Usaha Mikro Menengah (IUMK), Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Sertifikat Halal masih menjadi kendala di Kepulauan Meranti. Banyak dari pelaku usaha yang enggan mengurus legalitas usaha tersebut dengan berbagai alasan.
"Baik alasan birokrasi, kesulitan memenuhi persyaratan administrasi hingga ketidak-pahaman akan fungsi dan kegunaan dari dokumen legalitas usaha tersebut," sebut Marwan.
Untuk itu, sosialisasi tersebut sangat dibutuhkan dalam memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha yang ada di Kepulauan Meranti. Dia juga berharap pihak terkait bisa aktif membantu dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi, baik soal legalitas usaha maupun kendala lainnya.
"Tidak lupa, jika ada program bantuan dan pengembangan, pelaku usaha di Kepulauan Meranti diikut-sertakan," harap Kabid Industri Disdagprinkop-UKM Kepulauan Meranti itu.
Selain menghadiri Sosialisasi Legalitas Standarisasi Produk Industri, rombongan Dinas Perindustrian Provinsi Riau itu juga mengunjungi Sentra Industri Kopi di Rangsang, Sentra Industri Sagu di Sungai Tohor dan pengolahan air gambut menjadi air minum dalam kemasan di Desa Kundur, Tebingtinggi Barat.***
R24/phi/mad