Menu

Pelaku IKM Ikuti Sosialisasi Legalitas Standarisasi Produk Industri

Ahmad Yuliar 22 Jul 2019, 19:07
Kepala Disprin Provinsi Riau, Asrizal saat memberikan pengarahan/mad
Kepala Disprin Provinsi Riau, Asrizal saat memberikan pengarahan/mad

Kemudian menurutnya, untuk kualitas produk industi tidak bisa terlepas dari izin legalitas. Mulai yang paling dasar, Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Sertifikat Halal, SNI dan lain sebagainya.

"Dengan legalitas industri ini bisa mempermudah para pelaku IKM mengakses bantuan dan program pemerintah. Juga untuk meyakinkan para konsumen akan kualitas produk yang dihasilkan," sebut Asrizal.

Sedangkan untuk masalah ketiga, pelaku industri harus menjaga konsistensi dalam memproduksi dan memasarkan sehingga bisa memenuhi kebutuhan konsumen secara berkelanjutan.

"Lewat sosialisasi ini kita mau membenahi permasalahan yang dihadapi para pelaku usaha," harap Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Riau itu.

Ditambahkan Kepala Bidang Industri Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdagprinkop-ukm) Kepulauan Meranti, Marwan, upaya demi upaya terus dilakukan
untuk membantu pelaku IKM dalam mengembangkan usaha. Namun, menurutnya permasalahan yang dihadapi setiap pelaku usaha tidaklah sama.

Halaman: 123Lihat Semua