Oknum Brimob yang Menyiksa Warga Saat Rusuh 22 Mei Segera Diproses
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, berjanji akan segera memproses oknum anggota Brimob, yang diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap warga, saat kejadian rusuh 22 Mei 2019 lalu.
Lokasi penyiksaan, diduga tak hanya terjadi di Kampung Bali, namun juga terjadi di beberapa titik lain di Jakarta. Lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penyiksaan tersebut, sejauh ini telah didokumentasi pihak Amnesty International.
Perihal janji Kapolda Metro Jaya tersebut, diungkapkan Direktur Amnesty International Indonesia Usmad Hamid, dalam keterangan pers, Selasa 9 Juli 2019.
Beberapa saat sebelumnya, pihaknya bertemu dengan Kapolda Metro Jaya dan jajaran di Mapolda Metro Jaya, membahas kejadian tersebut. Dalam pertemuan itu, pihaknya menyerahkan hasil investigasi internal yang menemukan bukti bahwa anggota Brimob melakukan penyiksaan setidaknya terhadap 12 orang di tiga titik di Jakarta, termasuk di Kampung Bali, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah jajaran Polda Metro Jaya. Termasuk di antaranya Kapolres Jakarta Pusat and Kapolres Jakarta Barat yang menangani secara langsung kasus-kasus terkait peristiwa 21-23 Mei 2019.