Menu

Oknum Brimob yang Menyiksa Warga Saat Rusuh 22 Mei Segera Diproses

Siswandi 9 Jul 2019, 23:51
Sejumlah mobil warga Jakarta yang hangus terbakar saat rusuh 21-23 Mei lalu. Foto: int
Sejumlah mobil warga Jakarta yang hangus terbakar saat rusuh 21-23 Mei lalu. Foto: int

"Kapolda berkomitmen untuk menyelesaikan semua kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anggotanya dan segera menyidangkan mereka. Amnesty International mengapresiasi komitmen yang diberikan oleh Kapolda dalam pertemuan tersebut," ungkap Usman, dilansir republika.

Dalam kesempatan itu, Usman mengatakan, pihaknya juga meminta semua kasus kekerasan termasuk penyerangan asrama polisi di Petamburan, Jakarta Barat, segera dituntaskan dan dibawa ke pengadilan dengan sepenuhnya memastikan bahwa hak-hak mereka yang ditetapkan sebagai tersangka juga dijamin.

Hal ini, menurut Usman penting agar proses hukum oleh kepolisian berlangsung secara profesional, modern dan dipercaya masyarakat luas, khususnya terkait apa yang terjadi pada 21-23 Mei.

Selain itu, pihaknya juga berharap jika pemeriksaan internal polisi terkait anggota Brimob yang melakukan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya menemukan unsur pidana maka harus dibawa ke pengadilan.

Ditambahkan Usman, dalam pertemuan itu Kapolda Metro Jaya juga menekankan bahwa pihaknya telah memberikan hukuman disiplin berupa penahanan 21 hari bagi 10 anggota Brimob yang melakukan penganiyaan dan perlakuan buruk lainnya di areal smart service parking di Kampung Bali. Saat ini Polda Metro Jaya sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap anggota Brimob yang melakukan penyiksaan di beberapa titik lainnya di Jakarta. ***

 

Halaman: 12Lihat Semua