Oknum Brimob yang Menyiksa Warga Saat Rusuh 22 Mei Segera Diproses
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, berjanji akan segera memproses oknum anggota Brimob, yang diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap warga, saat kejadian rusuh 22 Mei 2019 lalu.
Lokasi penyiksaan, diduga tak hanya terjadi di Kampung Bali, namun juga terjadi di beberapa titik lain di Jakarta. Lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penyiksaan tersebut, sejauh ini telah didokumentasi pihak Amnesty International.
Perihal janji Kapolda Metro Jaya tersebut, diungkapkan Direktur Amnesty International Indonesia Usmad Hamid, dalam keterangan pers, Selasa 9 Juli 2019.
Beberapa saat sebelumnya, pihaknya bertemu dengan Kapolda Metro Jaya dan jajaran di Mapolda Metro Jaya, membahas kejadian tersebut. Dalam pertemuan itu, pihaknya menyerahkan hasil investigasi internal yang menemukan bukti bahwa anggota Brimob melakukan penyiksaan setidaknya terhadap 12 orang di tiga titik di Jakarta, termasuk di Kampung Bali, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah jajaran Polda Metro Jaya. Termasuk di antaranya Kapolres Jakarta Pusat and Kapolres Jakarta Barat yang menangani secara langsung kasus-kasus terkait peristiwa 21-23 Mei 2019.
"Kapolda berkomitmen untuk menyelesaikan semua kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anggotanya dan segera menyidangkan mereka. Amnesty International mengapresiasi komitmen yang diberikan oleh Kapolda dalam pertemuan tersebut," ungkap Usman, dilansir republika.
Dalam kesempatan itu, Usman mengatakan, pihaknya juga meminta semua kasus kekerasan termasuk penyerangan asrama polisi di Petamburan, Jakarta Barat, segera dituntaskan dan dibawa ke pengadilan dengan sepenuhnya memastikan bahwa hak-hak mereka yang ditetapkan sebagai tersangka juga dijamin.
Hal ini, menurut Usman penting agar proses hukum oleh kepolisian berlangsung secara profesional, modern dan dipercaya masyarakat luas, khususnya terkait apa yang terjadi pada 21-23 Mei.
Selain itu, pihaknya juga berharap jika pemeriksaan internal polisi terkait anggota Brimob yang melakukan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya menemukan unsur pidana maka harus dibawa ke pengadilan.
Ditambahkan Usman, dalam pertemuan itu Kapolda Metro Jaya juga menekankan bahwa pihaknya telah memberikan hukuman disiplin berupa penahanan 21 hari bagi 10 anggota Brimob yang melakukan penganiyaan dan perlakuan buruk lainnya di areal smart service parking di Kampung Bali. Saat ini Polda Metro Jaya sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap anggota Brimob yang melakukan penyiksaan di beberapa titik lainnya di Jakarta. ***