Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Cabul Oknum Kades di Bengkalis, Korban Mengaku 5 Kali Dicabuli
Akibat perbuatan ini Jan terancam hukuman penjara di atas lima tahun, dijerat dengan Pasal 82 Junto Pasal 76 Huruf e Undang-undang Nomor 35/2014tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.***
R24/phi/hari