Menu

Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Cabul Oknum Kades di Bengkalis, Korban Mengaku 5 Kali Dicabuli

Dahari 2 Jul 2019, 08:32
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Iwan Roy Charles, SH/hari
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Iwan Roy Charles, SH/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Terdakwa Kepala Desa (Kades) Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Jan alias Kijan (53) yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan warganya sendiri yang masih berstatus pelajar setingkat menengah pertama.
 
Berdasarkan dari kesaksian korban yang baru berumur 15 tahun itu, di atas sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menyebutkan bahwa oknum Kades Jan telah berbuat tidak senonoh sebanyak lima kali.

"Saksi korban maupun keluarga sudah menjelaskan di persidangan sebagaimana dakwaan terdakwa yang sudah dibacakan. Dan memang terjadi perbuatan itu (cabul, red) lima kali sebagaimana keterangan korban dan keterangan yang diberikan itu telah di bawah sumpah," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Iwan Roy Charles, SH didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eriza Susila, SH, kepada wartawan, Senin 1 Juli 2019 kemarin.

JPU Eriza menambahkan, terhadap keterangan saksi korban sendiri, terdakwa Jan membantah dengan alasan bermuatan politik terkait pemilihan kepala desa. Perkara ini mengada-ngada hanya bertujuan untuk menjatuhkan dirinya sebagai Kades.

"Itu salah satu alasannya, terdakwa membantah keterangan saksi korban yaitu untuk menurunkan terdakwa sebagai kades. Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi dari sekolah korban, teman korban, dan saksi yang bekerja di kantor Desa Pedekik,"ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan Jan, Kepala Padekik sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukannya terhadap anak dibawah umur. Penetapan Jan sebagai tersangka dilakukan setelah Satreskrim melakukan gelar perkara dari penyelidikan yang dilakukan.

Dari hasil gelar perkara Satreskrim menetapkan Jan, Kades Padekik sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan dan mendekam disel Mapolres Bengkalis.

Pencabulan dilakukan oknum Kades ini pertama kali dilakukan kepada korbannya bernisial BS (15) pada Desember tahun lalu. Jan awalnya menghubungi korban dengan modus akan membantu pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ketika korban dihubungi Jan meminta untuk bertemu korban. Saat bertemu korban dibawa jalan-jalan dengan menggunakan roda empat milik Jan.

Tidak dapat mengelakkan nafsu birahinya, Jan melakukan rayuan kepada korban. Saat itulah terjadi pencabulan terhadap korban. Bahkan korban diberikan uang setelah dicabuli. Selain itu oknum Kades ini juga memberikan bantuan kepada keluarga korban demi menutupi perbuatannya itu.

Tidak hanya sampai disitu, ternyata perbuatan cabul tersebut tidak dilakukan sekali. Tersangka Jan terus melakukan perbuatan tersebut beberapa kali dan akhirnya diketahui orang tua korban pada Januari.

Tidak terima perlakuan cabul dilakukan terhadap anaknya Ibu korban Mah langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Bengkalis.

Akibat perbuatan ini Jan terancam hukuman penjara di atas lima tahun, dijerat dengan Pasal 82 Junto Pasal 76 Huruf e Undang-undang Nomor 35/2014tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.***

R24/phi/hari