Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Cabul Oknum Kades di Bengkalis, Korban Mengaku 5 Kali Dicabuli
Diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan Jan, Kepala Padekik sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukannya terhadap anak dibawah umur. Penetapan Jan sebagai tersangka dilakukan setelah Satreskrim melakukan gelar perkara dari penyelidikan yang dilakukan.
Dari hasil gelar perkara Satreskrim menetapkan Jan, Kades Padekik sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan dan mendekam disel Mapolres Bengkalis.
Pencabulan dilakukan oknum Kades ini pertama kali dilakukan kepada korbannya bernisial BS (15) pada Desember tahun lalu. Jan awalnya menghubungi korban dengan modus akan membantu pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ketika korban dihubungi Jan meminta untuk bertemu korban. Saat bertemu korban dibawa jalan-jalan dengan menggunakan roda empat milik Jan.
Tidak dapat mengelakkan nafsu birahinya, Jan melakukan rayuan kepada korban. Saat itulah terjadi pencabulan terhadap korban. Bahkan korban diberikan uang setelah dicabuli. Selain itu oknum Kades ini juga memberikan bantuan kepada keluarga korban demi menutupi perbuatannya itu.
Tidak hanya sampai disitu, ternyata perbuatan cabul tersebut tidak dilakukan sekali. Tersangka Jan terus melakukan perbuatan tersebut beberapa kali dan akhirnya diketahui orang tua korban pada Januari.
Tidak terima perlakuan cabul dilakukan terhadap anaknya Ibu korban Mah langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Bengkalis.