Diduga Lakukan Pengemplangan Pajak, PT Adei Plantation Terancam Hukuman Pidana
RIAU24.COM - Anggota DPRD Riau Suhardiman Amby menyebutkan PT Adei Plantation terancam hukum Pidana terkait adanya dugaan pengemplangan pajak pembukaan lahan perkebunan sawit diluar izin hak guna usaha (HGU) yang merugikan negara miliaran rupiah.
Hal ini disampaikanya ketika melakukan sidak ke PT Adei Jumat siang. 28 Juni 2019. Hadir dalam sidak itu wakil ketua DPRD Riau Asri Auzar, yang didampingi anggota DPRD Riau Suhardiman Amby, dan Aherson, serta Kadis lingkungan hidup & kehutanan, kadis tanaman pangan, Holtikultura dan perkebunan, kadis perhubungan, Biro hukum, Polhut, Satpol PP dan PPNS Provinsi Riau.
Menurut Datuk sapaan Suhardiman dugaaan pengemplangan pajak yang dilakukan PT Adei itu berdasarkan temuan data pansus monitoring lahan dimana ada 2000 hektar lahan diluar HGU dan lahan pelepasan menteri dirambah oleh perusahaan PT Adei tanpa izin.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh Perusahaan perkebunan itu telah melanggar aturan yang berlaku. Dan sebagai konsekuensinya PT Adei katanya terancam hukuman Pidana 8 tahun penjara dan sanksi 12 miliar.
"jadi ada tiga indikator yang kita temukan terkait perusahaan ini diantaranya mereka merambah diluar izin HGU dan diluar pelepasan mentri, "katanya.
Jadi untuk saat ini biarlah Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) berkerja dulu menyelidik perusahaan ini dan pada Senin depan PT Adei akan segera dipanggil ke DPRD Riau serta PPNS untuk memaparkan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan.