Diduga Lakukan Pengemplangan Pajak, PT Adei Plantation Terancam Hukuman Pidana
RIAU24.COM - Anggota DPRD Riau Suhardiman Amby menyebutkan PT Adei Plantation terancam hukum Pidana terkait adanya dugaan pengemplangan pajak pembukaan lahan perkebunan sawit diluar izin hak guna usaha (HGU) yang merugikan negara miliaran rupiah.
Hal ini disampaikanya ketika melakukan sidak ke PT Adei Jumat siang. 28 Juni 2019. Hadir dalam sidak itu wakil ketua DPRD Riau Asri Auzar, yang didampingi anggota DPRD Riau Suhardiman Amby, dan Aherson, serta Kadis lingkungan hidup & kehutanan, kadis tanaman pangan, Holtikultura dan perkebunan, kadis perhubungan, Biro hukum, Polhut, Satpol PP dan PPNS Provinsi Riau.
Menurut Datuk sapaan Suhardiman dugaaan pengemplangan pajak yang dilakukan PT Adei itu berdasarkan temuan data pansus monitoring lahan dimana ada 2000 hektar lahan diluar HGU dan lahan pelepasan menteri dirambah oleh perusahaan PT Adei tanpa izin.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh Perusahaan perkebunan itu telah melanggar aturan yang berlaku. Dan sebagai konsekuensinya PT Adei katanya terancam hukuman Pidana 8 tahun penjara dan sanksi 12 miliar.
"jadi ada tiga indikator yang kita temukan terkait perusahaan ini diantaranya mereka merambah diluar izin HGU dan diluar pelepasan mentri, "katanya.
Jadi untuk saat ini biarlah Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) berkerja dulu menyelidik perusahaan ini dan pada Senin depan PT Adei akan segera dipanggil ke DPRD Riau serta PPNS untuk memaparkan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan.
Politisi Hanura ini juga berharap penyidik yang dipercaya dalam menyelidiki kasus ini dapat berkerja sungguh-sungguh agar hasilnya minggu depannya bisa di ekspos di media. Dan dirinya yakin PT Adei itu melakukan pelangaran yang sangat lama dan tidak tersentuh oleh aparat hukum.
"soal dia membantah kita akan uji dipengadilan nantinya. Tapi biarkan tim PPNS kita yang menyidik dulu baik itu tanaman diluar izin, pelangaran DAS, lingkungan, dan pengemplangan pajak mereka, " jelas mantan ketua pansus Monitoring Lahan itu.
Sementara itu wakil ketua DPRD Riau Asri Auzar yang juga ikut dalam sidak juga mengakui bahwa memang PT Adei sudah melanggar izin dengan melakukan perambahan hutan diluar HGU. Hal ini dapat dilihat peta lahan PT Ade yang digunakan pada pansus monitoring beberapa waktu lalu.
"Di peta ini kita dapat lihat perusahaan ini mengerjakan diluar HGU, artinya mereka tidak bayar pajak, maka dari itu kita sengaja kita bawa dari kehutanan, perhubungan, kepolsian, dan penyidik dari PPNS ke sini, " terangya.
Menurut Dia sidak ini dilakukan juga untuk menindaklanjuti temuan KPK bahwa ada , 1,2 juta hektar lahan sawit ilegal di Riau. Maka dari itu Asri meminta temuan ini segera diselidiki dan diproses sebab sudah merugikan negara lantaran berapa lahan diluar HGU digarap oleh perusahaan yang berlokasi Kandis Provinsi Riau itu.
"soal perbedaan peta temuan DPRD Riau dan pihak perusahaan, kita akan kita uji nanti, " jelasnya.
Sementara itu ditempat yang sama humans PT Adei, Manulang, membantah bahwa pihaknya merambah hutan untuk dijadikan perkebunan diluar izin HGU seperti yang dituduhkan DPRD Riau. Alasanya bahwa pihaknya telah mengantongi sertifikat lengkap.
"kita sudah punya sertifikat lengkap, "kilahnya.
Kendatipun demikian apa yang menjadi temuan DPRD Riau ini pihaknya patuh dan taat pada aturan perundang-undangan salah satunya HGU. "Kita siap dipanggil, untuk mencocokan data dengan temua pihak DPRD, " terangnya sembari menyebutkan total HGU PT Adei sebesar 14.900 hektar.
Sementara itu Kanit penindakan Polhut Riau, A Purba mengaku akan melaporkan temuan DPRD Riau ini ke pimpinannya. Dan apa yang diinstruksikan pimpinan nantinya menurut Dia adalah mendata ulang. Karena pihaknya belum tahu berapa luas yang ditanam diluar HGU oleh PT Adei.
"setelah di data dari situlah dibentuk tim, nanti akan dirumukaan ancaman dan pasal berapa yang diberikan pada kasus seperti ini, " tutupnya.